Penulis : Shafara Syifa Aljalis - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
PapuaXpress..com - Konsep negara selalu menjadi topik menarik yang banyak dikaji oleh para ilmuwan dari berbagai latar belakang. Setiap pemikir memiliki cara pandangnya masing-masing yang dipengaruhi oleh budaya, nilai, dan sistem kepercayaan masing-masing. Dalam tulisan ini, penulis membahas perbandingan pandangan ilmuwan Barat dan ilmuwan Muslim tentang konsep negara, khususnya melalui karya George H. Smith dan Ibnu Khaldun.
Pandangan George H. Smith (Ilmuwan Barat)
George
H. Smith, merupakan seorang filsuf liberal klasik yang mendalami konsep negara
melalui karyanya yaitu The Theory of the State. Beliau menekankan pentingnya
kebebasan individu dan pembatasan kekuasaan negara. Smith melihat negara
sebagai institusi buatan manusia yang bertujuan memenuhi kebutuhan tertentu,
seperti menciptakan ketertiban dan melindungi hak asasi manusia.
Berikut poin-poin penting dalam pemikirannya:
- Asal-usul Negara : Smith menjelaskan teori asal-usul negara, seperti teori kontrak sosial, yang menyebutkan bahwa negara terbentuk dari kesepakatan antar individu untuk menyerahkan sebagian kebebasan demi keamanan bersama.
- Tujuan Negara : Negara memiliki tujuan utama untuk melindungi hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan.
- Keterbatasan Kekuasaan Negara : Smith menolak bentuk pemerintahan otoriter dan mendukung pembatasan kekuasaan negara agar tidak melanggar hak individu.
- Hubungan Negara dan Individu : Negara berperan sebagai pelindung hak-hak individu tanpa terlalu mencampuri kehidupan pribadi.
Pandangan Ibnu Khaldun (Ilmuwan Muslim)
Ibnu Khaldun merupakan seorang pemikir Muslim abad ke-14 yang memberikan pendekatan berbeda dalam memandang konsep negara. Dalam karya besarnya yaitu Muqaddimah, beliau menganalisis dinamika negara dari pembentukannya hingga kemundurannya.
Foto: Wikipedia Commons/Ilustrasi: Mindra Purnomo/Cendekiawan Muslim Ibnu Khaldun, Sang Ahli Filsafat Sejarah Terbesar.
Berikut poin-poin penting dalam pemikirannya:
- Siklus Peradaban : Ibnu Khaldun memperkenalkan teori siklus peradaban, di mana negara melewati tahap pertumbuhan, puncak kejayaan, dan kemunduran. Awalnya, semangat persatuan dan solidaritas sosial (asabiyah) menjadi kekuatan utama dalam membangun negara. Namun, semangat ini bisa melemah seiring waktu, yang pada akhirnya menyebabkan kemunduran.
- Peran Pemimpin : Negara membutuhkan pemimpin yang kuat dan adil untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan.
- Faktor Pendukung Negara : Kondisi geografis, sumber daya alam, dan sistem sosial juga menjadi hal-hal yang memengaruhi kekuatan sebuah negara.
- Konsep Asabiyah : Asabiyah, atau semangat solidaritas kelompok, menjadi inti kekuatan negara. Namun, ketika asabiyah melemah, negara cenderung kehilangan arah dan stabilitas.
Perbandingan Konsep Negara
Perbedaan Utama :
- Asal-usul dan Tujuan Negara : Ilmuwan Barat, seperti Smith, melihat negara sebagai hasil kesepakatan antar individu untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bersama. Di sisi lain, ilmuwan Muslim, seperti Ibnu Khaldun, menekankan pentingnya pembentukan negara berdasarkan asabiyah dan penerapan hukum Islam (syariah).
- Hubungan Agama dan Negara : Dalam pandangan Barat, negara dan agama cenderung dipisahkan. Sebaliknya, dalam pandangan Muslim, agama dan negara saling berkaitan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
- Peran Pemimpin - Ilmuwan Muslim menekankan pentingnya pemimpin yang berlandaskan ajaran Al-Qur'an dan Sunah. Di sisi lain, filsuf Barat lebih fokus pada mekanisme pembatasan kekuasaan pemimpin melalui sistem hukum dan demokrasi.
Kesamaan yang dapat ditemui:
- Ketertiban - Keduanya sepakat bahwa negara diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Keadilan - Baik pemikiran Barat maupun Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pemerintahan.
- Kesejahteraan - Negara, dalam kedua pandangan, berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Hak Asasi Manusia - Meski memiliki pendekatan berbeda, keduanya mengakui pentingnya hak dasar manusia yang perlu dijamin oleh negara.
Kesimpulan
Mempelajari
pandangan George H. Smith dan Ibnu Khaldun memberikan wawasan luas tentang
konsep negara. Smith menawarkan perspektif modern yang menitikberatkan
kebebasan individu dan pembatasan kekuasaan negara. Sementara itu, Ibnu Khaldun
memberikan pandangan historis dan sosiologis yang relevan hingga kini, terutama
terkait dinamika peradaban dan kepemimpinan.
Meskipun terdapat perbedaan, baik pemikiran Barat maupun Muslim memiliki tujuan yang sama: menciptakan negara yang adil, sejahtera, dan menjaga ketertiban masyarakat. Pemahaman atas kedua pandangan ini penting untuk menyusun konsep negara yang relevan seiring dengan tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.