PapuaXpress.com – Menempatkan Polri di bawah TNI bukanlah langkah yang tepat, mengingat kedua institusi tersebut memiliki peran dan fungsi yang sangat berbeda. Yang lebih dibutuhkan saat ini adalah reformasi internal Polri yang berfokus pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan publik.
Menurut Irfan Satria, seorang Pemerhati Politik, hal ini penting untuk dipahami mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa Polri adalah lembaga yang independen. Polri memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada publik.
Sementara itu, TNI beroperasi di bawah payung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dengan tugas utama menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dari ancaman luar. Kedua lembaga ini memiliki garis tugas yang jelas dan terpisah, sehingga menempatkan Polri di bawah TNI akan mengaburkan fungsi masing-masing.
Sebelum reformasi 1998, Polri memang sempat berada di bawah struktur TNI, tepatnya dalam kerangka Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, setelah reformasi, Polri dipisahkan untuk memastikan lembaga ini berfokus pada tugasnya dalam penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, sementara TNI mengemban tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Pemisahan tersebut merupakan langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada penguatan profesionalisme Polri, peningkatan transparansi, serta koordinasi yang lebih baik antara Polri dan TNI, terutama dalam situasi darurat. Transformasi Polri ke arah yang lebih sipil juga sangat penting, dengan mengubah budaya organisasi yang dulu lebih militeristik, terutama ketika Polri diposisikan sebagai alat represif pada masa Orde Baru.
Dengan melihat hal-hal tersebut, wacana untuk menempatkan Polri kembali di bawah TNI justru dapat merugikan stabilitas demokrasi Indonesia. Hal ini, pada gilirannya, akan mengancam sistem pemerintahan yang ada. Oleh karena itu, perlu ada penolakan terhadap usulan yang mengatakan Polri harus berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana yang disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan, Dedy Sitorus.